UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 40 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas
informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Tanggapan :
Penyadapan pada dasarnya adalah salah satu teknik audit
untuk mendapatkan informasi dalam upaya mengungkap kasus ataupun sebagai
ataupun sebagai dasar menetapkan langkah audit / penyelidikan berikutnya. Tapi ,
dari uraian pasal 40 diatas, bisa kita lihat bahwa kegiatan penyadapan itu tidak diperbolehkan , karena
bisa merugikan pihak-pihak yang disadap. Terlebih jika hasil dari penyadapan
tersebut disebarluaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar