Senin, 02 Juni 2014

UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI



UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI



Bagian Kesebelas

Pengamanan Telekomunikasi

Pasal 40 yang berbunyi :

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.


 Tanggapan :

Penyadapan pada dasarnya adalah salah satu teknik audit untuk mendapatkan informasi dalam upaya mengungkap kasus ataupun sebagai ataupun sebagai dasar menetapkan langkah audit / penyelidikan berikutnya. Tapi , dari uraian pasal 40 diatas, bisa kita lihat bahwa kegiatan  penyadapan itu tidak diperbolehkan , karena bisa merugikan pihak-pihak yang disadap. Terlebih jika hasil dari penyadapan tersebut disebarluaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar