PASAR
MONOPOLI
I.
PENDAHULUAN
Pasar
adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial
dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan
memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan,
tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada
persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak.
II.
TEORI
Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Dalam ilmu
ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran
barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar peserta terdiri dari semua
pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harga nya. Pengaruh ini
merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model
tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan.
III.
PEMBAHASAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk
interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu
penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau
konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada perusahaan lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada perusahaan lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Beberapa
penyebab terbentuknya pasar monopoli :
ditetapkannya Undang-undang (Monopoli
Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, makapemerintah dapat memberikan
hak pada sutau perusahaan seperti PT Pos dan Giro, PT. PLN. hasil
pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan
produk tersebut.
Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar